Sunday, October 2, 2011

Prosedur Permohonan SPRI

Prosedur Permohonan SPRI

SPRI adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia .Dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi ini adalah:

a.   Paspor Biasa yang berisi 48 (empat puluh delapan) halaman untuk Warga Negara Indonesia
b.   Paspor Biasa yang berisi 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga Negara Indonesia
c.   Paspor untuk Orang Asing terdiri dari 24 (dua puluh empat) halaman
d.   Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri dari 16 (enam belas) halaman untuk Warga Negara Indonesia
e.   Surat Perjalanan Laksana Paspor berbentuk lembaran untuk Warga Negara Indonesia
f.    Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri dari 16 (enam belas) halaman untuk orang Asing.
Untuk memperolehnya kita harus pergi ke kantor Imigrasi untuk memproses prosedur permohonan SPRI tersebut. Prosedur permohonan SPRI tersebut adalah sebagai berikut:

A.    Kedatangan Pertama
1.      Pemohon menemui ruang Informasi agar mendapatkan informasi apa saja yang di perlukan untuk memperoleh dokumen SPRI, antara lain adalah:
a.       Persyaratan permohonan SPRI pertama kali:
1)      Bukti domisili:
-          KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-          KSK (Kartu Susunan Keluarga)
2)      Bukti identitas diri dipilih salah satu antara lain:
-          Akte lahir
-          Akte nikah / Surat nikah
-          Ijazah
-          Surat baptis
-     Surat keterangan lainnya/ dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah

b.  Pemohon membeli Formulir dan Materai, di sertai fotocopy persyaratan untuk pengajuan permohonan ditempatnya.

c.       Pemohom mengisi berkas formulir dengan persyaratan yang telah ditentukan.
2.   Pemohon kembali ke ruang Informasi agar diperiksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan SPRI, setelah itu masuk ruang tunggu.

3.   Pemohon mengajukan berkas permohonan SPRI pada Loket 3 dengan terlebih dahulu mengambil Nomor Antrian A pada mesin antrian.

4.      Pemohon menerima tanda terima permohonan sementara dan kembali keesokan harinya.

B.     Kedatangan Kedua
1.  Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan sementara pada Loket 5 dan menerima tanda terima permohonan.

2.     Pemohon mengambil Nomor Antrian B untuk melakukan antrian pembayaran dan antrian foto, sidik jari dan wawancara.
3.      Pemohon melakukan transaksi pembayaran pada kasir (Loket 4), kemudian masuk ke ruang Biometrik untuk foto, sidik jari dan wawancara. Setelah selesai pemohon kembali lagi keesokan harinya.


C.     Kedatangan Ketiga
1.    3 (tiga) hari setelah pelaksanaan foto, sidik jari dan wawancara, pemohon dapat mengambil SPRI yang telah selesai pada Loket 5 dengan menujukkan kuitansi pembayaran dan tanda terima permohonan.
2.    Pemohon dapat mengambil Paspor di loket Pengambilan Paspor dengan menunjukkan berkas Permohonan SPRI.