Tuesday, January 10, 2012

Conversation


M. Kanzul Fikri Aminuddin (C02210044)
M. Ainur Rasyidin (C02210065)

B. Indonesia

A:        Assalamu’alaikum wr. Wb.
B:        Wa’alaikumsalam wr.wb.
A:        Bolehkah aku bertanya kepadamu?
B:        Ya, Boleh saja.
A:        Apa kamu tahu tentang riba?
B:        Ya, aku tahu.
A:        Apa riba itu?
B:  Riba adalah Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat)
A:        Apakah riba itu diperbolehkan dalam islam?
B:        tidak. Jelas tidak boleh.
A:        Kenapa riba itu dilarang?
B:        Karena telah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2): 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q. S. Al-Baqarah (2): 275)
A:        Apayang menyebabkan riba itu dilarang?
B:        Karena:
1.      Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti.
2.      Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja.
3.      Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam.
4.      Riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat.
A:        Apakah riba itu sama dengan bunga bank?
B:        Tidak. Tidak sama.
A:        Kenapa?
B:  Karena Menurut Gus Dur, bunga bank tidak sama dengan bunga yang diambil para rentenir. Bunga bank memiliki nilai produktif. Bank lebih merupakan profit sharing (pembagian keuntungan) ketimbang eksploitasi. Hanya bunga yang eksploitasi saja yang disebut riba. Selama tidak merugikan, artinya bagian pemakai lebih besar dari yang dinikmati bank, dapat dihalalkan.
A:        Ok. Terima kasih..
B:        Sama-sama.

English

A:
        Assalamualaikum wr. Wb.
B:        Wa'alaikumsalam wr.wb.
A:        May I ask you?
B:        Yes, you are, alright.
A:        What do you know about usury?
B:        Yes, I know.
A:        What is usury?
B:  Usury is the addition of the two things that are forbidden in the Shari'a, the tafadhul (addition) between the two with dressing (fee), and the presence of ta `khir (due) to accept something that is required qabdh (handover in place).
A:  What is the riba is allowed in Islam?
B:  No. Obviously not.
A:  Why is it forbidden usury?
BBecause it has been described by Allah in the Qur'an al-Baqarah (2): 275
وأحل الله البيع وحرم الربا
Meaning:
"God justifies trading and forbidden usury." (Surah Al-Baqarah (2): 275).
A:        What causes the usury is forbidden?
B:        Because:
1.      Usury is the act of taking property without any dressing friend.
2.      Depending on usury can deter people from rushing to work.
3.      Riba will cause the interruption of a good attitude (doing good) among men in the field of lending.
4.      Riba there are elements of extortion against people who are weak in the interest of powerful people.
A:        What is the riba is the same as bank interest?
B:        No, not it isn’t.
A:        Why?
B:  Because Gus Dur, bank interest rates are not the same as that taken by moneylenders. Bank interest has productive value. Bank is more of a profit sharing (profit sharing) rather than exploitation. Only the exploitation rates are called usury. As long as no harm, it means the wearer is greater than that enjoyed by the bank, can be permitted.
A: Ok. Thank you very much.
B:  Your welcome..

Sunday, October 2, 2011

Prosedur Permohonan SPRI

Prosedur Permohonan SPRI

SPRI adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia .Dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi ini adalah:

a.   Paspor Biasa yang berisi 48 (empat puluh delapan) halaman untuk Warga Negara Indonesia
b.   Paspor Biasa yang berisi 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga Negara Indonesia
c.   Paspor untuk Orang Asing terdiri dari 24 (dua puluh empat) halaman
d.   Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri dari 16 (enam belas) halaman untuk Warga Negara Indonesia
e.   Surat Perjalanan Laksana Paspor berbentuk lembaran untuk Warga Negara Indonesia
f.    Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri dari 16 (enam belas) halaman untuk orang Asing.
Untuk memperolehnya kita harus pergi ke kantor Imigrasi untuk memproses prosedur permohonan SPRI tersebut. Prosedur permohonan SPRI tersebut adalah sebagai berikut:

A.    Kedatangan Pertama
1.      Pemohon menemui ruang Informasi agar mendapatkan informasi apa saja yang di perlukan untuk memperoleh dokumen SPRI, antara lain adalah:
a.       Persyaratan permohonan SPRI pertama kali:
1)      Bukti domisili:
-          KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-          KSK (Kartu Susunan Keluarga)
2)      Bukti identitas diri dipilih salah satu antara lain:
-          Akte lahir
-          Akte nikah / Surat nikah
-          Ijazah
-          Surat baptis
-     Surat keterangan lainnya/ dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah

b.  Pemohon membeli Formulir dan Materai, di sertai fotocopy persyaratan untuk pengajuan permohonan ditempatnya.

c.       Pemohom mengisi berkas formulir dengan persyaratan yang telah ditentukan.
2.   Pemohon kembali ke ruang Informasi agar diperiksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan SPRI, setelah itu masuk ruang tunggu.

3.   Pemohon mengajukan berkas permohonan SPRI pada Loket 3 dengan terlebih dahulu mengambil Nomor Antrian A pada mesin antrian.

4.      Pemohon menerima tanda terima permohonan sementara dan kembali keesokan harinya.

B.     Kedatangan Kedua
1.  Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan sementara pada Loket 5 dan menerima tanda terima permohonan.

2.     Pemohon mengambil Nomor Antrian B untuk melakukan antrian pembayaran dan antrian foto, sidik jari dan wawancara.
3.      Pemohon melakukan transaksi pembayaran pada kasir (Loket 4), kemudian masuk ke ruang Biometrik untuk foto, sidik jari dan wawancara. Setelah selesai pemohon kembali lagi keesokan harinya.


C.     Kedatangan Ketiga
1.    3 (tiga) hari setelah pelaksanaan foto, sidik jari dan wawancara, pemohon dapat mengambil SPRI yang telah selesai pada Loket 5 dengan menujukkan kuitansi pembayaran dan tanda terima permohonan.
2.    Pemohon dapat mengambil Paspor di loket Pengambilan Paspor dengan menunjukkan berkas Permohonan SPRI.